Minuman Keras Sebagai Faktor Determinan Tindak Kejahatan (Studi Kasus Alkohol Mendorong Kejahatan Seksual Di Jalan Bangau II Kota Sorong)
DOI:
https://doi.org/10.47945/al-hikmah.v5i1.2195Keywords:
Molestation, Alcohol, Sexual CrimeAbstract
Cases of sexual violence involving perpetrators under the influence of alcohol have become a worrying phenomenon in the Jalan Bangau II area of Sorong City. Acts of sexual abuse triggered by alcohol consumption are increasingly common, involving perpetrators from various social backgrounds and ages. This study aims to uncover the forms of sexual crimes that occur and analyze the triggering factors behind this deviant behavior. A sociological juridical approach was used in this study, combining legal and social aspects that develop in society. The results indicate that alcohol is a dominant factor in the perpetrator's loss of self-control, which then commits acts of sexual abuse against the victim. In addition to alcohol, there are other contributing factors, such as low levels of education, weak religious understanding, permissive environmental conditions, and the influence of social media. This study emphasizes the importance of consistent law enforcement and community-based prevention to prevent acts of sexual abuse from continuing to increase
References
Aminuddin, & Purwoko, A. D. (2021). Kriminologi: Teori dan Aplikasi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Prenada Media.
Arief, B. N. (2013). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Budiarto, Uning Pratimaratri, S. (2016). Upaya Penal Penanggulangan Kejahatan Pencabulan Terhadap Anak Di Pengadilan Negeri Kelas 1a Padang. Abstract of Undergraduate Research, 7(2), 1–13.
Chandra Surya Turnip, Erna Dewi, T. A. (2015). Upaya Penanggulangan Kejahatan Pencabulan Terhadap Anak (Studi di Wilayah Provinsi Lampung). JURNAL POENALE, 3(1).
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Dampak Alkohol terhadap Kesehatan Fisik dan Mental. Jakarta: Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Indrawati, N. K., & Hartati, I. G. A. (2020). Pengaruh Alkohol terhadap Perilaku Kriminal di Kalangan Remaja. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(1), 45–52.
Muhammad Amin Suma, dkk, 2001, Pidana Islam Indonesia, Pustaka Firdaus, Jakarta. Ninik Widiyanti dan Julius Waskita, 1987, Kriminologi, Alumni, Bandung. Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2010, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Marlina. (2018). Tindak Pidana Pencabulan dan Perlindungan Hukum terhadap Korban. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 223–237.
Pasmatuti, D. (2017). Analisa Terhadap Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Mengenai Status Anak. Jurnal Cendekia Hukum, 3(1), 1–13. Wayan Widi Mandala Putra, I. G. N. W. (2015). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Anak. Kertha Wicara, 3(2), 1–5.
Putra, H. A. (2020). Studi Kriminologis terhadap Kejahatan Seksual yang Dilakukan di Tempat Umum. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 5(1), 67–79.
Ratnasari, D., & Widiyanti, L. (2021). Pengaruh Minuman Keras terhadap Perilaku Menyimpang Remaja. Jurnal Psikologi Sosial, 14(3), 112–119.
Sutanto, E. (2022). Teori Kriminologi Kontemporer. Bandung: Refika Aditama.
Sumber Berita dan Dokumentasi:
BeritaAktual.co. (2025, 30 Juni). Polisi Amankan AM, Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan di Kota Sorong, Terancam 9 Tahun. Diakses dari: https://beritaaktual.co/23936/hukrim/polisi-amankan-am-pelaku-percobaan-pemerkosaan-dan-penganiayaan-di-kota-sorong-terancam-9-tahun
Instagram @infokitasorong. (2025, 29 Juni). Pelaku Pencabulan Mabuk di Jalan Bangau II. Diakses dari: https://www.instagram.com/reel/DLeTZhuTKK9
Rokhman, W. (2016). Islamic Management Practices in Islamic Microfinance: an Empirical Study. Idea Press, Yogjakarta

