Komparatif Hukum Islam dengan Hukum Positif Sanksi Tindak Pidana Zina
DOI:
https://doi.org/10.47945/tasamuh.v14i1.589Keywords:
Hukum Islam, Hukum Positif, Tindak Pidana ZinaAbstract
Pembahasan Hukum Islam dan Hukum Positif Tindak Pidana Zina, merupakan aspek terpenting untuk di bahas secara mendalam guna menghasilkan landasan yang tepat sebagai dasar kebijakan dan dalam mengaktualisasikan hukum dengan tepat. Tulisan ini mencakup pendahuluan yang mengungkap Syari’at merupakan Hukum Pidana Islam yang mengandung kemaslahatan untuk manusia didunia, akhirat.Penerapan Hukum Pidana Islam bertujuan untuk menciptakan ketentraman manusia, antara Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) terdapat perbedaan yang mencolok, isi tulisan ini mengungkap Tindak Pidana Zina menurut syariat, Sanksi Tindak Pidana Zina dalam alquran dan hadits,Zina Menurut Hukum Positif (KUHP), Sanksi Zina Dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif (KUHP), sebagai akhir tulisan di simpulkan tentang sumber hukum islam sebagai dasar penentuan sanksi hukum zina, konsep zina menurut islam dan KUHP
Downloads
References
Al-Qur’an dan Terjemahnya. 2010. Departemen Agama RI. (Bandung: PT. Sygma
Examedia Arkanleema
Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2016), 125
Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Islam, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Bekasi: Cipta Bagus Segara,2014),
http://penerbitbukudeepublish.com
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2014),
Hamzah Hasan, Hukum Pidana Islam 1 (Makassar: Alauddin University Press, 2014),
Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Islam, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Bekasi: Cipta Bagus Segara,2014),
http//news.detik.com
Neng Djubaedah, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam,.