PUTUSAN VERSTEK PENGADILAN AGAMA SORONG TERHADAP PERKARA CERAI GUGAT AKIBAT DITINGGAL SUAMI
Keywords:
Pengadilan Agama Sorong, Cerai gugat, VerstekAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkara cerai gugat akibat ditinggal suami di Pengadilan Agama Sorong tahun 2019, apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat akibat ditinggal suami (cerai gugat ghoib) sebelum 2 tahun di Pengadilan Agama Sorong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mempelajari masalah-masalah yang terjadi di Pengadilan Agama Sorong khususnya mengenai putusan verstek. Dari hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama Sorong selama tahun 2019 telah memutuskan 11 perkara cerai gugat secara verstek dan 5 perkara cerai talak secara verstek.
References
Harahap, M. Yahya. 2005. Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Khaeriyah, Hamzah Hasan. 2011. Membangun Keluarga Sakinah. Jakarta: Mazhab Ciputa
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Sorong Tahun 2019.
Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia.Jakarta: Kencana.
Mulyadi, Mohammad. 2012. Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Serta PraktekKombinasinya dalam Penelitian Sosial. Cet.3. Jakarta: Publica Institute.
Muthiah, Aulia. 2017. Hukum Islam: Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Muzdhar, M. Atho’ dan Khairuddin Nasution. 2003. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-kitab Fikih. Jakarta: Ciputat Press.
Rasyid, Roihan A. 2015. Hukum Acara Peradilan Agama. Cet. 16. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sunarto. 2014. Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata. Jakarta: Kencana.
Suteki dan Galang Taufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Salinan Putusan No. 60/Pdt.G/2019/PA.Srog.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.