EFEKTIVITAS PELAKSANAAN E-COURT SEMASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA SORONG

Authors

  • Suryani Thaba Fakultas Syariah & Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Sorong
  • Hamzah Hamzah Institut Agama Islam Negeri Sorong
  • Sudirman Sudirman Institut Agama Islam Negeri Sorong

DOI:

https://doi.org/10.47945/muadalah.v1i2.638

Keywords:

e-Court, Covid-19, Pengadilan Agama

Abstract

Situasi pandemi Covid-19 yang tengah dialami seluruh warga dunia membatasi segala aktivitas dan interaksi masyarakat secara langsung, termasuk di antaranya aktivitas peradilan. Akan   tetapi, dalam   sistem   peradilan   era   modern   di   Indonesia, terdapat   e-Court   yang memungkinkan aktivitas peradilan tanpa harus bertatap muka. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini berusaha mencari tahu bagaimana efektivitas pelaksanaan e-Court semasa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Sorong. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris/yuridis sosiologis dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan e-Court di Pengadilan Agama Sorong walaupun meningkat penggunaannya di tahun

2020 akan tetapi masih belum efektif. Pelaksanaannya hanya sebatas administrasi perkara meliputi e-Filing (pendaftaran perkara secara elektronik), e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara elektronik) dan e-Summons (pemanggilan secara elektronik), sementara untuk e-Litigation atau persidangan secara elektronik pelaksanaannya masih sangat minim. Implikasi dari penelitian ini adalah   bahwa   Pengadilan   Agama   Sorong   perlu   melakukan   sosialisasi   secara   utuh   dan komprehensif terkait adanya e-Court termasuk di dalamnya e-Litigasi, menyediakan hotline bagi masyarakat yang ingin beracara dengan e-Court, merekrut SDM yang mumpuni, dan terakhir bagi Hakim Pengadilan Agama Sorong, untuk lebih membiasakan diri kepada acara persidangan secara elektronik.

References

Badan Pusat Statistik. Indeks Pembangunan Teknologi, Informasi Dan Komunikasi (ICT Development Index) 2018. Jakarta: BPS RI, 2018. Direktur Jendral Badan Peradilan Agama. Surat Direktorat Jendral Badan Perdilan Agama No. 069/DJA/HK02/I/2020, Pub. L. No. 069 (2020).

Gracia, Majolica Ocarina Fae, and Ronaldo Sanjaya. “Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Efisiensi Dan Efektivitas Pada Sistem Peradilan Indonesia Di

H., Burhanuddin, Ah Fathonih, Aden Rosadi, and Eneng Nuraeni. “Layanan Perkara Secara Elektronik (e-Court) Saat Pandemi Covid-19 Hubungannya Dengan Asas Kepastian Hukum.” Bandung, 2020

Kurniati, Ifah Atur. “Mengembalikan Citra Peradilan Melalui E-Court.” Prosiding Comnews 2019, 2019, 176–85.

Lumbanraja, Anggita Doramia. “Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia Dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19.” Jurnal Crepido 2, no. 1 (2020): 46–58.

Pengadilan Agama Sorong. “Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Agama Sorong Tahun 2020.” Sorong, 2020.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. 1st ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Yudho, Winarno, and Heri Tjandrasari. “Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat.”

Jurnal Hukum & Pembangunan 17 (2017): 57–63.

Downloads

Published

2021-11-05

How to Cite

Thaba, S., Hamzah, H., & Sudirman, S. (2021). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN E-COURT SEMASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA SORONG. Muadalah : Jurnal Hukum, 1(2), 1–18. https://doi.org/10.47945/muadalah.v1i2.638