PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN DISTRIK MANOI KOTA SORONG

Authors

  • Udin Latif Institut Agama Islam Negeri Sorong
  • Khuzainah Annizah Fakultas Syariah & Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Sorong

DOI:

https://doi.org/10.47945/muadalah.v1i2.639

Keywords:

Perkawinan, Di Bawah Tangan, Kantor Urusan Agama

Abstract

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan jajaran kementrian agama yang berada di wilayah kecamatan. Diantara peran Kantor Urusan Agama adalah melayani masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan pencatat pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal, ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah.  Bagi orang islam perkawinan yang sah adalah perkawinan yang menurut hukum islam. Kantor   Urusan   Agama   Distrik   Manoi   Kota   Sorong   masih   banyak masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, dan didalam hukum Indonesia seharusnya semua pernikahan harus di daftarkan di Kantor Urusan Agama karna hal ini yang menyebabkan bertentangan dengan yang terjadi di dunia kenyataannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisir Pernikahan Di Bawah Tangan Yang Terjadi Di Kantor Urusan Agama Distrik Sorong Manoi dan Kendala Yang Dihadapi Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisir Pernikahan Di Bawah Tangan Pada Masyarakat Distrik Sorong Manoi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Upaya Kantor Urusan Agama Distrik Manoi Dalam Meminimalisir Pernikahan Dibawah Tangan terbagi menjadi dua yaitu melakukan penyuluhan pencatat pernikahan dan melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Adapun Kendala ialah pertama, kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum kedua, banyaknya ulama atau ustadz, dan yang terakhir rendahnya pendidikan.

References

Ahmad Buhori Muslim, ‘Perkawinan Di Bawah Tangan Di Desa Wibawa Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi’, ( Jakarta, 2014).

Muhammad Fahmi Syarif, ‘ Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Meminimalisir Nikah Dibawah Tangan, (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, 2019).

Muh Fitrah, Lutfiyah, Metodelogi Penelitian (Penelitian Kualitatif Tidakan Kelas Dan Studi Kasus) (Sukabumi: CV Jejak, 2017), h. 44.

Conny R. Semiawan, Metode Penelitian Kualitatif (Jenis, Karakteristik Dan Keunggulannya),(Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010), h. 112.

Mubarok Faruq, ‘“Wawancara”, Selaku Kepala Kantor Urusan Agama Distrik Sorong Manoi’, (Sorong, 10 - Juli - 2021, Pukul 11.20).

Adnan Andin, ‘Suku Makassar, “Wawancara”’( Kota Sorong, 2021), Tanggal 24- September 2021, Pukul 09.00.

Mubarok Faruq, ‘“Wawancara”, Selaku Kepala Kantor Urusan Agama Distrik Sorong Manoi’, (Sorong, 10 - Juli - 2021, Pukul 11.20).

Novia Uswatun Hasanah, ‘Wawancara Suku Makassar ( Kota Sorong 2021),Tanggal 2-Agustus-2021, Pukul 12.30.

Downloads

Published

2021-11-08

How to Cite

Latif, U., & Annizah, K. (2021). PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN DISTRIK MANOI KOTA SORONG. Muadalah : Jurnal Hukum, 1(2), 19–34. https://doi.org/10.47945/muadalah.v1i2.639