URGENSI PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI CALON PENGANTIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KANTOR URUSAN AGAMA DISTRIK SORONG KOTA

Authors

  • Arri Qur Rohman Fakultas Syariah & Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Sorong

DOI:

https://doi.org/10.47945/muadalah.v1i2.645

Keywords:

Pemeriksaan Kesehatan, Proses, Keturunan

Abstract

Pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin suatu rangkaian proses yang dilakukan oleh seseorang calon suami-istri yang akan menikah untuk mengetahui keadaan kesehatan dirinya dengan cara memeriksakan ke Puskesmas atau Rumah sakit. Namun semenjak Pandemi Covid-19, Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan oleh Puskemas dan Rumah Sakit tidak berjalan dikarenakan para tenaga kesehatan yang fokus ke penanganan pandemi Covid-19. Tujuan Penelitian adalah Mengetahui Proses Pemeriksaan Calon Pengantin Di KUA Distrik Sorong Kota, Mengetahui Perspektif hukum Islam mengenai pemeriksaan  kesehatan  bagi  calon  pengantin,  dan Dampak Positif dari pemeriksaan kesehatan terhadap Calon Pengantin. Jenis Penelitian adalah penelitian Kualitatif dengan pendekatan penelitian Normatif Empiris. Adapun Sumber data penelitian adalah Pegawai KUA Sorong Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Sorong Kota Dokter di Puskesmas Remu Sorong dan Pasangan Calon Pengantin. Pengumpulan Data yang digunakan adalah Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi.

Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa proses Pencatatan Perkawinan Calon Pengantin   Di   KUA   Distrik   Sorong   Kota   berjalan   lancar, namun dalam hal Pemeriksaan Kesehatan tidak berjalan lancar dikarenakan Program Kolaborasi antara KUA Sorong Kota dan Puskesmas Remu Sorong yang bernama Gerakan Nikah Sehat (GENIT) ditiadakan selama  pandemi.  Berdasarkan Perspektif Hukum Islam sendiri ketiadaan pemeriksaan kesehatan dalam proses pemeriksaan calon pengantin dapat mempengaruhi kondisi kesehatan keturunan. Adapun Dampak Positif dari pemeriksaan kesehatan Calon Pengantin adalah sebagai jaminan kepada keturunan atau anak- anaknya agar sehat secara fisik dan psikisnya.

References

Aprilia, Hana Ayu. “Tes Kesehatan Pra Nikah Bagi Calon Mempelai Laki- Laki Di Kantor Urusan Agama (Kua) Jatirejo Mojokerto.”AL-HUKAMA’7,no.2(2018). https://doi.org/10.15642/alhukama.2017.7.2.333-358.

Hakim, Arif Rahman. “Urgensi Premarital Check Up sebagai Syarat PRA Pernikahan.”

Jurnal Ilmiah Sosial Teknik 3, no. 1 (2021).

Idrus, Achmad Musyahid. “Perlindungan Hukum Islam Terhadap Janin.” Al Daulah 4, no. 1 (2015).

Kartalina, Yessi. “Studi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan No.97 Tahun 2014 Tentang Pemeriksaan Status Anemia Catin Wanita Di Puskesmas Wilayah Kerja Koto Tangah.” Jurnal Human Care 6, no. 2 (2021): 471–478

Putri Rusman, Ayu Dwi. “Pelayanan Kesehatan Reproduksi Selama Pandemi Covid- 19.” In Optimisme Menghadapi Tantangan Pandemi Covid-19, 1 ed. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management, 2021.

Rambe, Khairul Mufti. “Pemeriksaan Kesehatan Calon Suami Dan Istri Dalam Fiqh Munakahat.” Jurnal Syarah 7, no. 2 (2018).

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.

Tamin, Rizky. “Medical Check Up, Ini yang Harus Anda Ketahui-Alodokter,” 2021.

https://www.alodokter.com/medical-check-up-ini-yang-harus-anda-ketahui. Tamrin, Khusni. “Premarital Check Up dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah.” AL- MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 3, no. 1 (2021). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i1.435.

Yusuf, Armia. “Syarat Pemeriksaan Kesehatan Dalam Perkawinan Islam Sebagai Upa ya Menjamin Kualitas Keturunan.” AL-USRAH 5, no. 1 (1Desember2017). http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/alusrah/article/view/1345.

Downloads

Published

2021-11-23

How to Cite

Rohman, A. Q. (2021). URGENSI PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI CALON PENGANTIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KANTOR URUSAN AGAMA DISTRIK SORONG KOTA. Muadalah : Jurnal Hukum, 1(2), 60–72. https://doi.org/10.47945/muadalah.v1i2.645