REKONSTRUKSI FIKHI LINGKUNGAN TERHADAP KEADILAN LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i1.647Keywords:
resolusi, fikhi lingkungan, keadilan lingkunganAbstract
Fokus penelitian ini adalah menemukan resolusi fikhi lingkungan terhadap keadilan lingkungan. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan diskriktif kualitatif dengan pendekatan fikhi ligkungan. Lingkungan yang selalu dieksplaotasi baik berskala besar maupun kecil lambat laung memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan kehidupan manusia. Meskipun secara institusional ada kementrian dan lembaga khusus yang menangani kegiatan terhadap lingkungan, namun masih sering terdapat oknum yang memenfaatkan kelalaian aparat terkait. Terlebih lagi konsep keadilan lingkungan masih dianggap sebagai sesuatu yang sulit di wujudkan. Sehingga permasalahan lingkungan masih membutuhkan solusi dalam penanganannya. Salah satu solusi yang ditawarkan dalam penanganan eksploitasi lingkungan adalam fikhi lingkungan. Sehingga dirumuskan beberapa hal berikut; (1) pembahasan lingkungan adalan pembahasan yang urgen dalam supremasi hukum islam khususnya dalam fikhi lingkungan; (2) kedilan lingkungan adalah amanat syaariat yang harus diwujudkan dalam mencapai kemaslahatan manusia.
References
Agus Iswanto. (2013). Relasi Manusia dengan Lingkungan dalam Al-Qur’an Upaya Membangun Eco-Theology. Cuyuf, 6(1), 1–18.
Ahmad Hulaify. (2018). Etika Lingkungan Perspektif Hukum Islam. Al-Iqtishadiyah, IV(I), 121–132.
Bambang Tri Bawono, A. M. (2011). Penegakan Hukum Pidana di Bidang Illegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Hukum, XXVI(2), 590–611.
Fazlur Rahman. (1980). Major Themes of The Quran. In Bibliotheca Islamica. Chicago: Bibliotheca Islamica. https://doi.org/10.4324/9780203019139.ch35
Harahap, R. Z. (2015). Etika Islam dalam Mengelola Lingkungan Hidup. EduTech, 1(1).
Hj. Hartini. (2013). Eksistensi fikih lingkungan di era globalisasi. Al-Daulah, 1(2), 38–49.
Marilang, M. (2018). Rekonstruksi Epistemologi Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Hukum Unsulbar, 1(1), 41–56. https://doi.org/10.31605/j-law.v1i1.50
Marilang. (2011). Nilai keadilan sosial dalam pertambangan. Alauddin University Press.
Nurkholis Majid. (1998). Islam: Kemodernan dan Keindonesiaan. Mizan.
Safrilsyah, F. (2014). Agama dan Kesadaran Menjaga Lingkungan Hidup. Subtantia, 16(1), 61–78.
Syamsul Falah. (2019). Rekonstruksi Ushul Fiqih Perspektif Maqasid Syariah Sebagai Ikhtiyar Pelestarian Lingkungan. Syariati: Jurnal Al-Qur’an Dan Hukum, V(01).
Ushuluddin, F., & Walisongo, U. I. N. (2014). Pelestarian Lingkungan dalam Perspektif Sunah. Jurnal At-Taqddum, 6(2), 411–428.
Zahra, M. A. (1958). Ushul Fiqh. Darul Fikri al-arabi.
Zuhdi, M. H. (n.d.). Rekonstruksi fiqh al-bì’ah berbasis maslahah : solusi islam terhadap krisis lingkungan. 42–63.