EFEKTIVITAS PEMBINAAN NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI LAPAS KELAS II B SORONG

Authors

  • Neneng Anjarwati Fakultas Syariah dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Sorong
  • Mohammad Arafah Idrus Institut Agama Islam Negeri Sorong (IAIN) Sorong

DOI:

https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i1.652

Keywords:

Pembinaan, Narapidana Penyalahgunaan narkotika, Pandemi Covid-19

Abstract

Efektivitas pembinaan narapidana dalam penelitian ini yaitu sebuah penelitian untuk mengetahui berhasil atau tidaknya Proses membina manusia yang telah melanggar hukum dan merugikan orang lain serta menerima sanksi dari hakim berupa pencabutan kemerdekaan sementara melalu penahanan di Lapas dengan tujuan memperbaiki mental narapidana. Pembinaan dalam hal ini akan memfokuskan pada narapidana penyalahgunaan narkotika dan mengkaji pada keadaan saat ini yaitu masa pandemi covid-19.

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian pendekatan Yuridis Sosiologis (empiris). Adapun sumber data penelitian ini adalah Pegawai Lapas Sorong dan narapidana narkotika, jumlah 2 orang. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan Metode Kualitatif kemudian ditarik kesimpulan dengan metode Deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Proses Pembinaan Narapidana penyalahgunaan Narkotika pada masa Pandemi covid-19 tetap berjalan lancar tanpa kendala hanya tetap harus menerapkan protokol kesehatan selama berada di lingkungan Lapas. Model pembinaan di Lapas Sorong sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu dengan menerapkan pembinaan kepribadian dan kemandirian.  Pembinaan kepribadian meliputi: kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kemampuan mengintegrasi diri dengan masyarakat, kesadaran hukum, dan 

kemampuan intelektual. Pembinaan Kemandirian meliputi: Keterampilan usaha mandiri, keterampilan usaha industri kecil, keterampilan bakat masing-masing dan keterampilan usaha pertanian atau usaha industri dengan teknologi madya atau teknologi tinggi.

Faktor penghambat dalam pembinaan narapidana narkotika selama masa pandemi Covid-19 yaitu Sumber Daya Manusianya, Anggaran Dana (Keuangan) dan Pandemi Covid-19 itu sendiri. Solusi dari hambatan tersebut yaitu melakukan pendekatan dengan Narapidana agar secara sadar dapat mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Sorong dan dilakukannya pengalangan dana untuk menambah keuangan dalam kegiatan pembinaan di Lapas Sorong dan melakukan pembinaan secara online meskipun belum terealisasikan. Sedangkan untuk dampak dari pembinaan yaitu tidak mengulangi perbuatannya, mampu menemukan kembali kepercayaan diri, dapat diterima kembali di masyarakat, dan membekali mereka dengan keterampilan

References

Afrizal, Metode Penelitian Kualitatif, cet. Ke-1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2014.

Hasibuan, Abd. Aziz. Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan. Narkoba dan Penaggulangannya. vol.11, No.1. 2017.

Nurmasari, Aprilia. Skiripsi, “Kehidupan Sosial Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dilihat Dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam Di Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan”.

HS, Salim, dan Septiana, Erlies. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Mataraiti PT Raja Grafindo Persada. 2013

Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Downloads

Published

2022-05-16

How to Cite

Anjarwati, N., & Idrus, M. A. (2022). EFEKTIVITAS PEMBINAAN NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI LAPAS KELAS II B SORONG. Muadalah : Jurnal Hukum, 2(1), 30–42. https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i1.652