PANDANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SORONG

Authors

  • Restu Widyastuti Fakultas Syariah & Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Sorong

DOI:

https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i1.653

Keywords:

Pandangan Hakim, Dispensasi Kawin

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian skripsi ini untuk menganilisis mengenai pandangan Hakim dalam memutuskan dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Sorong. Bagaimana susbtansi hukum dispensasi perkawinan di bawah umur. Bagaimana praktik dalam penetapan dispensasi perkawinan di bawah umur. Serta bagaimana potret dispensasi perkawinan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara bersama Hakim Pengadilan Agama Sorong serta beberapa masyarakat dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis dengan berupa reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Dari hasil penetilian ini dapat disimpulkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Sorong dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Hakim dalam menetapkan dan mengadili berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 dan Hakim menggunakan dasar hukum yang sesuai yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

References

Inna Noor Inayati, "Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum, HAM dan Kesehatan", Jurnal Bidan “Midwife Journal” Volume 1.1. 2015

Sugiono, “Metode Penelitian Manajemen: Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, kombinasi (mixed methods), penelitian tindakan (action research), penelitian evaluasi”, (Bandung: Alfabeta, CV, 2016), cet. Ke 5

Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta:

Rajawali Pers, 2013

Wildan Suyuthi Mustofa, Kode Etik Hakim, Jakarta: Prenadamedia Group, 2013

Wawancara bersama Bapak Mahfudz Asyari sebagai Hakim Pengadilan Agama Sorong, pada tanggal 05 Agustus 2020

Wawancara bersama Bapak Haris Burhanuddin sebagai masyarakat, Sorong, 07 Oktober 2020

Wawancara bersama Ibu Lainawati, Sorong, 07 Oktober 2020

Wawancara bersama Ibu Andi Evi Kurniawato, Sorong, 07 Oktober 2020

Zainudin Ali, “Metode Penelitian Hukum”, Jakarta: Sinar Grafika, 2014

Downloads

Published

2022-05-24

How to Cite

Widyastuti, R. (2022). PANDANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SORONG. Muadalah : Jurnal Hukum, 2(1), 43–54. https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i1.653