ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM MELINDUNGI HAK-HAK PEREMPUAN YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA SORONG

Authors

  • Aas Tri Ariska Fakultas Syariah dan Dakwah IAIN Sorong
  • Udin Latif Institut Agama Islam Negeri Sorong

DOI:

https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i1.654

Keywords:

Analisis Yuridis, Penerapan Hak Ex Officio Hakim, Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Cerai Talak

Abstract

Abstrak

Pengajuan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Sorong banyak dalam petitum tuntutan yang diajukan oleh suami hanya untuk memutuskan perkawinannya tanpa disertai kewajibannya berupa pemberian nafkah terhadap istri dan anaknya. Hak ex officio adalah hak yang dimiliki hakim karena jabatannya untuk bertindak menyelesaikan suatu permasalahan tertentu yang tidak ada dalam tuntutan sebagai upaya untuk memberikan jaminan keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat khususnya perempuan yang berhadapan dengan hukum. hal ini menarik bagi penulis untuk melakukan penelitian mengenai pandangan dan penerapan hakim Pengadilan Agama Sorong mengenai hak ex officio dalam melindungi hak-hak perempuan.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak ex officio dapat diberikan pada suatu perkara yang tidak disebutkan dalam petitum tuntutan, yaitu ketika seorang istri tidak mengetahui hak-hak yang didapat maka secara ex officio hakim dapat menghukum bagi suami untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah serta hadanah. Hak ex officio yang diterapkan hakim Pengadilan Agama tidak menyimpangi dari asas ultra petita karena didasarkan pada petitum subsidair yang berbunyi: ex aequo et bono atau mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan. sehingga dalam menentukan nafkah pasca cerai talak, hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan.

Downloads

Published

2022-05-25

How to Cite

Ariska, A. T., & Latif, U. (2022). ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM MELINDUNGI HAK-HAK PEREMPUAN YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA SORONG. Muadalah : Jurnal Hukum, 2(1), 55–69. https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i1.654