IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEMERKOSAAN

Studi Kasus di Kepolisian Sektor Jenggawah Kabupaten Jember

Authors

  • Wike Wahyu Trisnawati Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
  • Basuki Kurniawan UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER

DOI:

https://doi.org/10.47945/muadalah.v3i1.701

Keywords:

victims' rights, crime, sexual crimes, children as victims, rape

Abstract

The phenomenon of sexual crimes that occur in minors is a very serious crime that is being faced by the State of Indonesia. In Indonesia it is very common for children to become victims of immoral and uncivilized acts. The government issued Government Regulation Number 44 of 2008 concerning Compensation, Restitution and Assistance to Witnesses and Victims, and contained in Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims. The government through the regulation explains that this problem is the government's responsibility to provide protection and fulfill the rights needed by rape victims.

References

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, (Bandung: Nuansa Cendikia, 2012)

Abdussalam dan Adri Desasfuryanto, Victimology ( Ilmu Tentang Korban), (Jakarta : PTIK, 2018) hlm.

Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 37

Andika Wijaya, Wida Peace Ananta, Darurat Kejahatan Seksual, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)

Andi Hamzah, Delik Tertentu (Special Delicten) Dalam KUHP, (Jakarta : Sinar Grafika, 2011)

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1985)

Badan Pusat Statistik, Statistik Gender Tematik- Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia, (Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2017)

Bambang Waluyo, Vitimologi Perlindungan Korban dan Saksi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), Cetakan ke-2.

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2008)

Budi Rizki Husin, Studi Lembaga Penegak Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 2009)

Binti Maunah, Dialektika Pembelajaran Sosiologi Pendidikan, (Tulungagung: IAIN Tulungagung Press, 2019)

Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, , 1997)

Didik M Arif Mansur, Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, (Jakarta : Rajawali Pers, 2006)

D.Y. Witanto, Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, (Jakarta: Kencana, 2012)

Eko Prasetyo, dan Suparman Marzuki, Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, (Yogyakarta: Pustaka Belajar Offset, 1997)

Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia, (Jakarta : Rajawali Pers, 2016)

Joko Subagoyo, Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek, Cetakan ke-4, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006), hlm. 33.

Kunarto, Perilaku Organisasi Polri, (Jakarta: Cipta Manunggal, 2001)

Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Praktek Pradilan, (Bandung: Mandar Maju,2010)

M.Ghufran H dan Kordi K, Durhaka Kepada Anak.(Yogyakarta : Pustaka Baru Press, 2015)

Nanang Martono, Metode Penelitian Kuantitatif, Analisis Data dan Analisis Data Sekunder, (Ed. Revisi. 2, Cet. 4. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014)

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008)

Purhantara, Wahyu, Metode Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987)

Ridwan Syah Beruh, Membumikan Hukum Tuhan: Perlindungan Ham Perspektif Hukum Pidana Islam, (Bekasi: Pustaka Ilmu, 2015)

Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, (Yogyakarta: Laksbang Persino, 2010)

Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, ( Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2009 )

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Rajawali Pers, 2006)

Supeno Hadi, Kriminalisasi Anak, (Jakarta: PT. Gramedika Pustaka Utama, 2010)

Supeno Hadi, Kriminalisasi Anak, (Jakarta: PT. Gramedika Pustaka Utama, 2010)

Stepen Huwitz, Kriminologi, Saduran Moeljatno, (Jakarta: Bina Aksara, 1986)

S Wignjo Soebroto, Kejahatan Pemerkosaan Telaah Teoritik Dari Sudut Tinjau Ilmu-Ilmu Sosial (Yogyakarta: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia,1997)

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta ; PT. Rajafindo Persada, 2012)

Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah IAIN Jember, (Jember: IAIN Jember Press, 2019)

Topo Santoso, Seksualitas Dan Hukum Pidana, (Jakarta: IND. HILL-CO,1997)

Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2005)

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1985)

Armando Brilian H. Lukar, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perkosaan. (Lex Crimen Vol. II/No. 7/November/2013)

Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017

Erlinda, M.Pd., Upaya Peningkatan Anak dari Bahaya Kekerasan, Pelecehan dan Eksploitasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2014.

Hana Aulia Putri, Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan dalam Lingkungan Keluarga, No.1 Volume 6, Januari 2021

Iwan Setiawan, Tindak Pidana Perkosaan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia, Volume 6, 2 September 2018

Moch. Ichwan Kurniawan,‘Penerapan Asas Persamaan Di Hadapan Hukum Dalam Praktik Peradilan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 221/Pid.B/2019/PN.Bdg)’, Jurnal Studi Hukum Pidana, (2021)

Nurwahyudi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan, Alumni: Fakultas Hukum Universitas Islam Malang..

Firman, Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif, (Alumni: Universitas Negeri Padang)

Fitri Wahyuni, Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Anak dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia, (Jurnal : Universitas Islam Indragiri)

Sitti Arni Amir, Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perkosaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, (Alumni: Universitas Hasanuddin)

Moh. Ie Wayan Dani 10.410.045, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual”, (Skripsi: Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018)

Nurul Khikmah 12340142,”Pemenuhan Hak Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kejahatan Seksual di Pengadilan Negeri Bantul”(Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2016)

Wilda Musafir 1410112164, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan di Tingkat Penyidikan”(Studi Kasus Di Reserse Kriminal Polres Kabupaten Sijunjung), (Universitas Andalah, Padang, 2019)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentamg Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, serta Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;

https://www.guesehat.com/dampak-yang-terjadi-pada-anak-korban-pelecehan-seksual#:~:text=Banyak%20dampak%20berbahaya%20yang%20ditimbulkan,psikologis%2C%20fisik%2C%20dan%20sosialnya.&text=Anak%20menjadi%20pribadi%20yang%20tertutup,Timbul%20ketakutan%20atau%20fobia%20tertentu

https://hellosehat.com/mental/mental-lainnya/jenis-dan-dampak-pemerkosaan/

https://radarjember.jawapos.com/headline/23/10/2020/tujuh-pemuda-di-jenggawah-perkosa-bocah-15-tahun/

https://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Sektor

Downloads

Published

2023-05-30

How to Cite

Trisnawati, W. W., & Kurniawan, B. (2023). IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEMERKOSAAN: Studi Kasus di Kepolisian Sektor Jenggawah Kabupaten Jember. Muadalah : Jurnal Hukum, 3(1), 51–63. https://doi.org/10.47945/muadalah.v3i1.701