IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI TAMAN DEO KOTA SORONG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Taman DEO Kota Sorong dan pengelolaan ruang terbuka hijau dalam perspektif Al-Quran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan Normatif Empiris. Metode pengumpulan data dilakukan dengan proses observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Pasal 39 (d) dilarang melakukan perusakan terhadap sarana, fasilitas, utilitas, yang berada di RTH Publik. Dalam hal ini masyarakat sebagai pengunjung dan pedagang di Taman DEO harus lebih bisa menjaga kebersihan lingkungan dan fasilitas yang telah tersedia, tidak adanya petugas pengawas yang berada di Taman DEO ini juga menjadi faktor pengelolaan RTH ini berjalan dengan kurang maksimal. Diharapkan peran masyarakat dalam pengelolaan RTH agar pengelolaan ini dapat berjalan maksimal sebagaimana diharapkan.
References
Nazir, Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia, 2014.
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Prasetyo Ketut dan Drs. Haryanto, M.S., Pendidikan Lingkungan Indonesia Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2017.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sunggono, B. Metodologi Penelitian Hukum. Bandung: Rajawali Pers, 2008.
Syahruddin, Implementasi Kebijakan Publik Bandung: Nusa Media, 2018.