EFEKTIVITAS PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI PADA BADAN KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) KABUPATEN SORONG

  • Farida Ulul Albab Institut Agama Islam Negeri Sorong
  • Yusi Pratiwirum Universitas Janabadra Yogyakarta
Keywords: Efektivitas, Pencegahan, Pernikahan Usia Dini

Abstract

Pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan dibawah ketentuan Undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Program pencegahan pernikahan usia dini pada BKKBN Kabupaten Sorong dan juga untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat BKKBN dalam melakukan program pencegahan pernikahan usia dini yang terjadi di Kabupaten Sorong.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis Empiris, Metode pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini yaitu Kantor BKKBN dan Juga masyarakat Kabupaten Sorong yang melakukan pernikahan usia dini. Menganalisis data penelitian ini menggunakan langkah-langkah yaitu: Observasi, wawancara dan dokumentasi. Reduksi data dan juga penarikan kesimpulan.

Adapun kesimpulan dari penelitian ini bahwa batasan umur perkawinan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Namun dalam prakteknya masih banyak perkawinan pada usia dini atau dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Sorong. Adapun program yang dilakukan oleh BKKBN: Sosialisasi ketahanan dan kualitas keluarga sejahtera, Pembentukan PIK (pembentukan klompok konseling), pembentukan BKR (Binat keluarga dan remaja).

References

A.Basiq Djalil, Tebaran pemikiran keislaman Di Tanah Gayo (Jakarta: Qalbun Salim, 2007).

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Rajawali Press, Jakarta, 2003).

Anggi Dian Savendra, Pengaruh Pernikahan Usia Dini Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Lmapung Timur), Skripsi (Lampung: Akhwalul Syakhsiyyah IAIN Metro, 2019).

Hamka, Tafsir Al-Azhar, Tafsir al-Azhar (Cet; Jakarta: Gema Insani, 2016).

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cet ke-2 (Depok, Prenadamedia Group,2018).

Made Okara, Mengurangi Persoalan Kehidupan Seksual dan Reproduksi Perempuan” Jurnal (Cet.1. No. 114 (2005)

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Pradilan Agama, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997).

Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat I, (Cet.I; Bandung: Pustaka Setia, 1999).

Usaman el-Qurthuby, Al-Qur’an Besar, (Bandung: Cordoba Internasional Indonesia, 2021).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Published
2022-11-07
Abstract viewed = 35 times
pdf downloaded = 28 times