DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR

STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SORONG

  • Jumriati Jumriati Institut Agama Islam Negeri Sorong
  • Hafiz ahmad rumalutur Universitas Janabadra Yogyakarta
Keywords: Perkawinan di bawah umur, Pengadilan Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Sorong, dan untuk mengetahui bagaimana dampak dari dispensasi perkawinan di bawah umur yang terjadi.

Hasil penelitian ini bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sorong dalam menetapkan dan mengadili perkara permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur berpedoman pada peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 dan hakim menggunakan dasar hukum yang sesuai yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan di bawah umur tidak hanya berpacu pada Undang-Undang, disinilah diperlukan ijtihad hakim dalam menetapkan suatu berdasrkan maslahah mursalah. Adapun dampak dari perkawinan di bawah umur yang bisa berdampak pada kesehatan, pendidikan, emosi yang masih labil sehingga menimbulkan pertengkaran. Dan berpotensi merenggut kebebasan dalam berekspresi dan berpikir sesuai usianya. Jenis penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi perkawinan di bawah umur berdasarkan peraturan Mahkmah Agung dan Undang-Undang dan hakim di Pengadilan Agama sorong  mempertimbangkan dalam mengabulkan dispensasi hakim juga memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan oleh sesuatu yang telah ditetapkannya.

References

Annisa Rahmadani, “Presepsi Masyarakat Tentang Dispensasi Nikah Dalam Prespektif Hukum Islam”, Skripsi (Lampung: Fakultas Hukum Islam Universitas Islam Negeri, 2020)

Annisa Ulya, “Usia Ideal Perkawinan Prespektif Kompilasi Hukum Islam”, Skripsi (Lampung: Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2018)

Bayu Wasono, Dispensasi Nikah Akibat Hamil di Luar Nikah (Demak: Guepedi Group, 2020)

Evy Nurachma dan Dwi Hendriyani, Pengaruh Pasangan Pernikahan Dini Terhadap Pola Pengetahuan Anak (Tenggarong: Kutai Karta Negara 2018)

Fandilatus Saida, “Analisis Dispensasi Nikah,” Jurnal ISTI’DA:6, No 20 (2019)

Jonedi Efendi Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana, 2020)

M.Zamroni, Prinsip Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. (Surabaya: Media Sahabat Cendakia, 2018)

Muh Fitra Lutfhiyah, Metedologi Penelitian (Penelitian Kualitatif Tindak Kelas Dan Studi Kasus) (Sukabumi, CV Jejak, 2017)

Muh Fitra Lutfhiyah, Metedologi Penelitian (Penelitian Kualitatif Tindak Kelas Dan Studi Kasus)

M Quraish Shihab, Tafsir Al Mushab, Pesan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Lantera Hati 2002)

Mila Mertina, “Pertimbangan Hakim Dalam Dispensasi”, Skripsi (Jambi: Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultha Thaha Saifuddin Jambi, 2017)

Restu Widyastuti, “Pandangan Hukum Terhadap Dispensasi Nikah Perkawinan di Bawah Umur di Pengadilan Agama Sorong”, Skripsi (Sorong: Jurusan Syariah IAIN Sorong, 2020)

Wirjono Prodjoikoro, “Hukum Perkawinan di Indonesia,” Jurnal Vorkik Van Hoeve, (1959)

Published
2022-11-08
Abstract viewed = 33 times
pdf downloaded = 24 times