EFEKTIVITAS KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN) BAGI KETAHANAN KELUARGA OLEH KEMENTERIAN AGAMA DI DISTRIK AIMAS KABUPATEN SORONG

  • Siti Iffah Karimah Institut Agama Islam Negeri Sorong
  • Mohamad Arafah Idrus Institut Agama Islam Negeri Sorong
Keywords: Efektivitas, Calon Pengantin, Ketahanan Keluarga

Abstract

Kursus Calon Pengantin atau yang lebih dikenal dengan Suscatin berisi kursus/pendidikan singkat berkaitan dengan kehidupan rumah tangga seperti pengetahuan tentang berkeluarga dengan tujuan agar calon pengantin (catin) memiliki pengetahuan dan kesiapan secara fisik dan psikis. Dengan keluarnya Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ. II/ 491 Tahun 2009 tentang Peraturan-Peraturan Suscatin kemudian diperbaharui dengan peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ. II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dengan memberi bekal keterampilan dan psikologis untuk mengatasi masalah perkawinan.

Penelitian ini menjawab tentang: Bagaimana pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Distrik Aimas Kabupaten Sorong dan Bagaimana Efektivitas Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Bagi Ketahanan Keluarga di Distrik Aimas Kabupaten Sorong? Apa faktor pendukung dan faktor penghambat proses pelaksanaan Suscatin Bagi Ketahanan Keluarga oleh Kementerian Agama di Distrik Aimas Kabupaten Sorong dan Bagaimana Upaya Kementerian Agama dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Suscatin?

Kursus Calon Pengantin atau yang lebih dikenal dengan Suscatin berisi kursus/pendidikan singkat berkaitan dengan kehidupan rumah tangga seperti pengetahuan tentang berkeluarga dengan tujuan agar calon pengantin (catin) memiliki pengetahuan dan kesiapan secara fisik dan psikis. Dengan keluarnya Peraturan D

Kursus Calon Pengantin atau yang lebih dikenal dengan Suscatin berisi kursus/pendidikan singkat berkaitan dengan kehidupan rumah tangga seperti pengetahuan tentang berkeluarga dengan tujuan agar calon pengantin (catin) memiliki pengetahuan dan kesiapan secara fisik dan psikis. Dengan keluarnya Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ. II/ 491 Tahun 2009 tentang Peraturan-Peraturan Suscatin kemudian diperbaharui dengan peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ. II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dengan memberi bekal keterampilan dan psikologis untuk mengatasi masalah perkawinan.

Penelitian ini menjawab tentang: Bagaimana pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Distrik Aimas Kabupaten Sorong dan Bagaimana Efektivitas Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Bagi Ketahanan Keluarga di Distrik Aimas Kabupaten Sorong? Apa faktor pendukung dan faktor penghambat proses pelaksanaan Suscatin Bagi Ketahanan Keluarga oleh Kementerian Agama di Distrik Aimas Kabupaten Sorong dan Bagaimana Upaya Kementerian Agama dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Suscatin?

irjen Bimas Islam Nomor DJ. II/ 491 Tahun 2009 tentang Peraturan-Peraturan Suscatin kemudian diperbaharui dengan peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ. II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dengan memberi bekal keterampilan dan psikologis untuk mengatasi masalah perkawinan.

Penelitian ini menjawab tentang: Bagaimana pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Distrik Aimas Kabupaten Sorong dan Bagaimana Efektivitas Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Bagi Ketahanan Keluarga di Distrik Aimas Kabupaten Sorong? Apa faktor pendukung dan faktor penghambat proses pelaksanaan Suscatin Bagi Ketahanan Keluarga oleh Kementerian Agama di Distrik Aimas Kabupaten Sorong dan Bagaimana Upaya Kementerian Agama dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Suscatin?

References

Amorisa Wiratri dalam Jurnal Kependudukan Indonesia “Menilik Ulang Arti Keluarga pada Masyarakat Indonesia”| Vol. 13 No. 1 Juni 2018 |. Pusat Penelitian Sumber Daya Regional – LIPI.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metide Penelitian Hukum, ke 3 (Jakarta; Kencana, 2020)

M. Jauhari dan Arditya Prayogi, “Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga”, Palembang, 2021.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Republik Indonesia, UU No. 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembanguan Keluarga

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan

Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/ 491 Tahun 2009, tentang Kursus Calon Pengantin

Published
2022-11-09
Abstract viewed = 34 times
pdf downloaded = 13 times