ANALISIS PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA NOMOR 269/PID.SUS/2021/PN SON DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI PENGADILAN NEGERI SORONG KELAS IB SORONG

  • Muh Abid Abi Dzar Habibi Institut Agama Islam Negeri Sorong
  • Udin Latif Institut Agama Islam Negeri Sorong
Keywords: Kekerasan, rumah tangga, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor perkara 269/Pid.Sus/2021/PN dalam perspektif islam dan juga melakukan pendekatan yuridis dan sosiologis yang mengacu pada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan dokumentasi

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan dalam memutuskan perkara lebih banyak di dominasi pada hukum positif sehingga terlihat secara jelas terjadi ketimpangan dalam memahami putusan perkara dari aspek sosiologis. Islam jelas sangat melarang penelantaran dalam lingkup rumah tangga dikarenakan akan menimbulkan dampak yang buruk bagi korban. Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam memutuskan perkara penelantaran dalam lingkup rumah tangga yang lebih mengarah pada hukum positif di Pengadilan Negeri Sorong, yang akan memperpanjang kesenjangan dan kesengsaraan terhadap korban jika dipandang dari aspek sosiologis dan yuridis.

References

Diana Vidya Fakhriyani, Kesehatan Mental (Pemekasan: Duta Media, 2017)

Guse Prayudi, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Yogyakarta: Merkid Press, 2008)

Hamka, Tafsir Al-Azhar (Jakarta, Gema Insani, 2015)

Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’anul ‘adzim. (Beirut: Daarul Jiil, 1991)

Mardani, Bunga Rampai Hukum Aktual, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009)

Rosma Alimi dan Nunung Nurwati, “Faktor Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan, “JPPM 2 no. 1 (2021)

Susilawati, “Kesehatan Mental Menurut Zakiah Daradjat”, Skripsi (Lampung: Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi IAIN Raden Intan Lampung, 2017)

Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni, Syahwatul Tafasir, Terj. Yasin, Tafsir Tafsir Pilihan. Cet. 1; Jakarta: Pustaka Al Kautsar.

Tim Al Qosbah, Al-Qur’an Hafalan Hafazan 8 Blok Perkataan Latin (Jakarta:Al-Qur’an AlQosbah, 2021)

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Putusan Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB, Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN Son

https://nasional.tempo.co/read/1061256/komnas-perempuan-kdrt-jadi-kasus-terbanyakpada- perempuan, “Diakses Pada”, (18 Juni 2022).

Published
2022-11-14
Abstract viewed = 29 times
pdf downloaded = 9 times