KEWAJIBAN NAFKAH SUAMI TERHADAP ISTRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Tike Putri Nofiyanti Institut Agama Islam Negeri Sorong
  • Husni Kamaludin Institut Agama Islam Negeri Sorong
  • St. Umrah Institut Agama Islam Negeri Sorong

DOI:

https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i2.761

Keywords:

: Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Istri, Hukum Islam

Abstract

Nafkah merupakan suatu kewajiban suami terhadap istri dengan memenuhi kebutuhan pokok istri berupa sandang, pangan, dan papan. Dasar hukum nafkah telah diatur dalam al-Qur’an, hadits, Kompilasi Hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan, tetapi pada kenyataannya masih ada para suami yang melalaikan kewajiban nafkahnya. Jadi penelitian ini mendeskripsikan kewajiban nafkah suami terhadap istri dalam perspektif hukum Islam maupun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menjawab pertanyaan yaitu: Bagaimana kewajiban nafkah suami terhadap istri dalam perspektif hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? serta apa faktor penyebab suami tidak memberikan nafkah kepada istri

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan bentuk penyajiannya deskriptif kualitatif, pendekatan ilmu hukum keluarga dan sosiologi hukum dengan pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini yaitu Pengadilan Agama Sorong dan salah satu wilayah yuridiksinya yakni Kota Sorong. Menganalisis data penelitian ini menggunakan langkah-langkah yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah suami terhadap istri dijalankan dengan baik oleh para suami sesuai kepastian hukum yang diberikan oleh hukum Islam maupun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada para suami yang melalaikan nafkahnya terhadap istri.

References

Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014)

Afrilia, “Gugatan Nafkah oleh Istri kepada Suami Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”, Skripsi (Curup: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Curup, 2019)

Agus Hermanto et al. “Reinterpretasi Terhadap Konsep Nafkah Suami Kepada Istri Berkarir”, TAWAZUN: Jurnal Ekonomi Syariah 1, No. 1 (2021)

Azwin Ridwan Azzaul, “Pemenuhan Nafkah Driver Grabbike terhadap Keluarga Perspektif Imam Syafi’i”, SAKINA: Jurnal of Family Studies 4, No. 3 (2020)

Beni Ahmad Saebani, Sosiologi Hukum, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2007)

Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi, Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam serta Pengertian dalam Pembahasannya, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011)

Moh. Ali Wafa, Hukum Perkawinan di Indonesia: Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil, ed., Ahmad Tholabi Kharlie, (Tangerang Selatan: Yayasan Asy-Syai’ah Modern Indonesia (YASMI), 2018)

Nilhakim, “Pemikiran Tokoh Jamaah Tabligh terhadap Standar Minimal Nafkah Wajib Suami kepada Istri” (Studi Konstruksi Standar Minimal Nafkah di Desa Mentibar Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Kalimantan Barat), Tesis (Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2018)

Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015)

Sudirman dan Reyna Novita Ekatama. Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Jivaloka Mahacipta. 2022.

Syaikh Imam al-Qurtubi, Tafsir al-Qurthubi 03, Ta’liq., Muhammad Ibrahim al-Hifnawi, Takhrij., Mahmud Hamid Utsman, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007)

Downloads

Published

2022-11-15

How to Cite

Nofiyanti, T. P., Kamaludin, H., & Umrah, S. (2022). KEWAJIBAN NAFKAH SUAMI TERHADAP ISTRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Muadalah : Jurnal Hukum, 2(2), 161–170. https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i2.761