Pola Bimbingan Bp4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) Dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Di KUA Sorong Kepulauan Duum
Abstract
The objectives and duties of BP4 are to remain consistent in implementing Law No. 1 of 1974 concerning marriage and legislation concerning marriage. Organizing marriage and family consultations and carrying out mediation for couples who have problems.
This research is a qualitative descriptive study, which was conducted at the KUA Sorong Duum Islands. Data analysis uses descriptive data in the form of observations, interviews, written or spoken words from people and observable behavior, which aims to find out how the BP4 guidance pattern (Advisory, Development and Marital Preservation Agency) is applied in resolving house conflicts ladder.
The results of the study show that the pattern of guidance in Sorong Duum Islands is conducting face-to-face guidance with discussions. This is done so that the adviser and those concerned know the conflicts in the household and find solutions and provide advice.
The implications of this research have not been effective because there are roles that BP4 should be able to maximize but because they are not supported by facilities. Such as the facilities provided by BP4 when consulting clients, namely the inadequate room because the room provided should have private room facilities so that people are free to express their complaints but it turns out that in the field there is no private room, no special soundproof room. In addition, the SOP standard must be further improved, one of which is the time given during guidance must be in accordance with the SOP, which is approximately 10 minutes so that the couple understands the future steps to be taken.
References
Aklima. “Strategi Badan Penasihatan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Pembinaan Calon Pengantin Dan Mengatasi Perceraian Di KUA Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan” 2021.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2006.
A. Sutarmadi dan Mesraini, Administrasi Pernikahan dan Menejemen Keluarga, (Jakarta : Syarif Hidayatullah 2006)
Abu Bakar M. Luddin, Dasar-dasar Konseling, (Bandung: Cipta Pustaka Media Perintis, 2010)
Abdul Rahman, Wawancara, (Sorong Kepulauan Duum 2022).
Ariani, Wawancara, masyarakat, 2022)
Basrow. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta, (2008).
Bungin, M. Burhan. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Group, (2007).
Chermi Rachmadani, Strategi komunikasi dalam mengatasi konflik Rumah tangga mengenai tingkat penghasilan, Jurnal Ilmu Komunikasi, (2013).
Dewi, Eva Meizara Puspita. “Konflik Perkawinan Dan Model Penyelesaian Konflik Pada Pasangan Suami Istri.” Jurnal Ilmiah Psikologi Gunadarma, (2008).
Dewa Ketut Sukari, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)
Elwardah, Khairiyah. “Bimbingan Penasihatan Pranikah Oleh BP4 Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Muko Muko.” (Doctoral dissertation, IAIN Bengkulu). 2021.
Fadillah Ahmad, Buku Panduan konseling Untuk Konselor BP4 Perspektif Kesetaraan Jakarta Selatan, Rahima (2012)
Hamidah, Zahrotul. “Peran Badan penasihat, pembinaan, dan pelestarian perkawinan (BP4) Dalam Mencegah Perceraian (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Klojen Kota Malang).” HIKMATINA: Jurnal Ilmiah Hukum 1, no. 1 (2019): 12–23.
Hamzah Khaeriyah and Rais Muhammad. Pedoman Penelitian Skripsi Mahasiswa STAIN Sorong. Makassar: Makassar, (2014).
Handayani, Psikologi Keluarga Surabaya, Unit Penelitian dan Publikasi Psikologi Fakultas psikologi Universitas Airlangga, (2008).
Hasil munas BP4 XV Jakarta (2014).
Iskandar. Metodologi Penelitian Pendidikan Dan Sosial. Jakarta: Gp Press, (2010).
Idwar Palisoa, Wawancara, Sorong Kepulauan Duum (2022).
Kurnia, Desi. “Bimbingan Konseling Pendekatan Dan Model Pelayanan Bk Pola 17 Plus “Jenis Layanan“ (2021).
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Jakarta : Kalim).
Katini Kartono, Bimbingan dan Dasar-dasar Pelaksanaannya, (Jakarta: Rajawali, 1985).
Laode Suaip, wawancara, warga Sorong Kepulauan Duum (2022).
Marhamah, Siti. “Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian Di Kabupaten Wonosobo” (2011).
Mawakhid, Khoirul. “Peran Penyuluh Badan Penasihatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) Mencegah Perceraian Di Kecamatan Sukamaju Program Studi Bimbingan Dan Konseling Islam Institut Agama Islam Negeri Peran Penyuluh Badan Penasihatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan” (2020).
Murdiana, Sitti. “Penyelesaian Konflik Perkawinan Ditinjau Dari Usia Perkawinan.” Indonesian Journal of Applied Sciences 5, no. 3 (2015).
Musaitir. “Problematika Kehidupan Rumah Tangga Pada Pasangan Suami Istri Perspektif Hukum Keluarga Islam.” Jurnal hukum keluarga 12, no. 2 (2020).
M. Thohir dan Asrofi, Keluarga Sakinah Dalam Tradisi Islam Jawa, (Jakarta: Arindo Nusa Media, 2006).
M. Ima nudin Alhakim, Pola Komunikasi Penanaman Doktrin Perjuangan Organisasi, Palembang, (2014).
Mujaria, wawancara, warga Sorong Kepulauan Duum (2022).
Masum Reliata, wawancara, warga Sorong Kepulauan Duum (2022).
Muhammad Nur, wawancara Kepala Kua Sorong Timur (2022)
Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, (2017).
Nisa, Nurlia Zulfatun. “Peran Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Mencegah Kasus Perceraian Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipayung Jakarta Timur” (2013).
Nurudin, System Komunikasi Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010)
Nurlina, Wawancara Staf Penyusun Administra Kepenyuluhan, (2022).
Prayitno, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling, (Jakarta: Rajawali, 1985).
Sumarta, Keberadaan BP4 Sebagai Lembaga Penasehat: Majalah Penasehat dan keluarga, (Jakarta: BP4 Pusat, 1995)
Sambas, Kamelia. “Pola Bimbingan BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan) Dalam Mencegah Perceraian Di KUA Kecatamatan Medan Perjuangan” 4 (2019).
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, (2006).
Sumarta, Keberadaan BP4 Sebagai Lembaga Penasehat, (Jakarta: BP4 Pusat 1995).
Sofiyati, Konflik dan stres, (Malang: Universitas Brawijaya 2011).
Fenti Hikmawati, Bimbingan dan Konseling (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016).
Tulus Sastrowijoyo. Buku Panduan Konseling Untuk Konselor BP4 Perspektif Kesetaraan. Jakarta Selatan : Rahima (2012)
Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, (2008).
https://www.merdeka.com/gaya/6-cara-terbaik-untuk-menghindari-perceraian.html.