Padigma Kebijakan Politik Kerukunan Antaraagama Di Indonesia Pada Masa Orde Baru dan Masa Reformasi
Keywords:
Government Policy, Religious Freedom, ToleranceAbstract
The concept of religious freedom is indeed ambiguous, even many commentators. This is understandable and inside and once outside used. At a time can be the foundation acts to dampen the expansionary activities faiths excessively, but at other times can also be used as a weapon to win the hearts of consumers and commodity markets spiritual rescue. In practice, the right to religious freedom is becoming one of the grain in the universal declaration of human rights, raises many problems. For this reason, there needs to be a new concept to replace the concept of religious freedom which he said was not relevant that, the concept of Interreligious Dialogue. If the concept of religious freedom presupposes the need to develop the theology of inter-religious harmony, it must be developed one step further into interreligious dialogue which requires the need for cooperation among religious believers in Indonesia.
Downloads
References
Achmad Syahid, “Peta Kerukunan Umat Beragama di Bengkulu” dalam Departemen Agama, Riuh di Beranda Satu: Peta Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, (Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Depag RI, 2003).
Adat Pela di Maluku dalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Direktori Penelitian Agama, Konflik dan Perdamaian (Jakarta: Komnas HAM dan IPI, 2005).
Afan Gaffar, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).
Ahmad Baso, Islam Pasca‐Kolonial: Perselingkuhan Agama, Kolonialisme, dan Liberalisme (Bandung: Mizan, 2005).
Arianto Sangaji, “Menimbang Madi secara Obyektif” dalam KOMPAS, 29 Oktober 2005.
Azril Yahya, “Peta Kerukunan Umat Beragama Propinsi Sumatera Selatan”, dalam Departemen Agama, Riuh di Beranda Satu.
Burhan, A.S, dkk. Memerangi Korupsi: Geliat Agamawan atas Problem Korupsi di Indonesia (Jakarta: P3M, 2004).
Denny J.A., Catatan Politik, (Yogyakarta: LKiS, 2006).
Departemen Agama RI, Kompilasi Peraturan Perundang‐Undangan Kerukunan Hidup Umat Beragama, (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Beragama, Badan Litbang dan Diklat Keagamaan Depag RI).
Departemen Agama, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Jakarta: Depag RI, 2003).
Departemen Agama, Sosiologi Keagamaan: Suatu Kajian Empirik dalam Memantapkan Nilai‐Nilai Kerukunan Umat Beragama (Jakarta: Pusat Kerukunan Umat Beragama Depertemen Agama RI, 2003).
Fachry Ali, “Golongan Agama dan Etika Kekuasaan: Keharusan Demokratisasi” dalam Islam Indonesia (Surabaya: Risalah Gusti, 1996).
Goenawan Muhamad, “Dari Ambon dan Gedung Hangus” dalam TEMPO.
Habib Thoha, Membiarkan Berbeda: Kerukunan Hidup Umat Beragama dalam Perspektif Keindonesiaan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).
http://member.fortunecity.com.
Ignas Kleden, “Merdeka dalam Kemajemukan” dalam TEMPO, 20 Agustus 2006.
KOMPAS, 19 Nopember 2005.
KOMPAS, 23 Juli 2005.
Konsideran Keputusan Menteri Agama RI nomor 84 tahun 1999.
Laporan utama Rindang, No. 08 TH. XXXII Maret 2007, h. 7
M. Amin Abdullah, “Kebebasan Beragama atau Dialog Antaragama” dalam Jurnal Orientasi Baru, November 1998.
M. Atho Mudzhar, “Pluralisme, Pandangan Ideologi dan Konflik Sosial Bernuansa Agama” dalam Moh. Soleh Isre (ed.), Konflik Etno‐Religius Indonesia Kontemporer (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003).
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2006).
Martin L. Sinaga dkk. (ed.), Bincang Agama di Udara: Fundamentalisme, Pluralisme dan Peran Publik Agama (Jakarta: MADIA, 2005).
Moh. Soleh Isre (ed.), Konflik Etno‐Religius Indonesia Kontemporer (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003).
Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 dan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006.
Rindang, No. 10 TH. XXXI Mei 2006.
Saiful Arif (ed.), Reformasi Birokrasi dan Demokratisasi Kebijakan Publik (Malang: Averroes Press, 2006).
Sudirman Tebba, Islam Pasca‐Orde Baru (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2001).
Tamrin Amal Tomagola, “Anatomi Konflik Komunal di Indonesia: Kasus Maluku, Poso dan Kalimantan 1998‐2002” dalam Moh. Soleh Isre (ed.), Konflik Etno‐Religius Indonesia Kontemporer (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003).
Tokorondo, sebuah desa di pesisir Poso, pada Mei 2000. TEMPO.
Undang‐Undang Nomor 5/1969 PNPS No. 1/1965 pasal 1
Zainuddin Maliki, Politikus Busuk: Fenomena Insensibilitas Moral Elite Politik (Yogyakarta: Galang Press, 2004).
Zuly Qodir, Agama dalam Bayang‐Bayang Kekuasaan, (Yogyakarta: DIAN/ Interfidei, 2001).