Resolusi Maqasid Syariah Terhadap Penanggulangan Virus Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.47945/tasamuh.v12i2.249Keywords:
Resolution, Maqasid sharia, Covid-19Abstract
Abstrak
This research try to examine the resolution of maqasid sharia against the Covid-19. This study uses a qualitative approach and make maqasid sharia as grand theory for analyzing the prevention of the Covid-19. The phenomenon in society who think that the Corona virus causes many effect in religious ritual, such as stopped a while for Friday prayers, recitation, silaturrahim, burial education and others. The results show that the view of maqasid sharia on the prevention of the Corona virus saw aspects of benefit. Leaving something maslahat that can lead to mafsadat is a requirement in maqasid sharia. So maqasid sharia makes religion easy to practice without endangering the five principles of human priority, likes; maintain religion, spirit, intellect, life, and property.
Keyword: Resolution, Maqasid sharia, Covid-19.
Abstrak
Fokus penelitian ini mengkaji resolusi maqasid syariah terhadap penanggulangan virus Covid-19. Penelitian ini menggunakan metodependekatan diskriktif kualitatif menjadikan teori maqasid syariah sebagai grand teori untuk menganalisis penganggulangan virus Covid-19. Fenomena pada masyarakat yang berpandangan bahwa virus Corona membuat anjuran agama ditinggaalkan, seperti halnya salat jumat, pengajian, silaturrahim, pendidikan diluburkan dan lain-lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan maqasid syariah terhadap penanggulangan virus Corona melihat aspek kemaslahatan. Meninggalkan sesuatu yang maslahat yang dapat menimbulkan mafsadat adalah tuntutan dalam teori maqasid syariah. Sehingga teori mawasid syariah memberikan kemudahan dalam menjalankan agama dengan tidak membahayakan lima prinsip prioritas manusia, yaitu; menjaga agama, jiwa keturunan, akal, dan harta. Jika keli hal ini terjaga dengan baik maka manusia akan bahagia dunia dan akhirat.
Kata Kunci: Resolusi, Maqasid al-syariah, Virus Covid-19.