Hukum dan Kearifan Lokal Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
DOI:
https://doi.org/10.47945/tasamuh.v13i1.373Keywords:
Local Widom, Settlement, DecisionAbstract
This study discusses how is the implementation of industrial relations resolution through the industrial relations court in the Kendari District Court? Is the local wisdom-based approach capable of providing legal certainty to both parties? To what extent is the District Court's efforts to resolve disputes through a local wisdom approach?In this study, the author uses the theory of legal change and the legal system and the theory of conflict. The results of the study indicate that the settlement of industrial relations disputes is a difference of opinion which results in conflicts between employers or a combination of employers and workers / laborers.
In order to resolve industrial relations disputes, it can be done in two ways. First, through the pathway outside the industrial relations court, which includes mediation, conciliation, bipatrite and arbitration based on local wisdom. The second is through the industrial relations court.
The local wisdom-based approach is very able to provide legal certainty through out-of-court channels, but the place to process through local wisdom is not yet adequate or there is no proper Regional Regulation that regulates it, especially in Kendari, Southeast Sulawesi. So that if there is a Regional Regulation, it is easier for the Department of Labor to process based on the applicable rules that are compounds with local wisdom. The efforts of the District Court in resolving disputes through a local wisdom approach. A number of facts show that cases handled by legal institutions before the birth of Law No. 13 of 2003 and Law No. 2 of 2004, not fully resolved. With the birth of the two laws mentioned above, most of the shortcomings as previously happened can be overcome
Downloads
References
Aziz S Abdul. R., “Memahami Fenomena Sosial melalui Studi Kasus,” dalam Burhan Bungin, eds. Analisis Data Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005.
Ali Mahrus, Menggugat Dominasi Hukum Negara Penyelesaian Perkara Carok Berdasarkan Nilai- Nilai Budaya Masyarakat Madura. Yogyakarta: Rangkang,2009.
Abdul Khakim, Pengantar Hukum ketanakerjaaan Indonesia Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 ( Edisi revisi), BandungPT.Citra Aditya Bhakti, 2003.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenaga Kerjaan Pasca Reformasi, Jakarta, Sinargrafika, 2009.
Bernard L. Tanya, Hukum Dalam Ruang Sosial. Surabaya: Srikandi, 2006
Bunging Burhan, Metodologi Penelitian Kuantitatif komunikasi, ekonomi dan kebijakan publik serta ilmu-ilmu sosial lainnya, Ed. II, Cet. VI;Kencana: Jakarta, 2011.
Djumbai, Hukum Perburuhan, PT.Raja Grafindo, Jakarta, 2004
Dean G Pruit, Teori Konflik Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Empiris Tentang Huyula. Edisi., 1. Cetak., 1. Yogyakarta, 2014.
Harahap, Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta,1997.
I Made Udiana, Rekonrtuksi pengaturan PenyelesaianSengketa penanaman Modal Asing, Udayana University Pres, Bali, 2011.
I MD Udiana, Kedudukan dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Udayana UniversityPress, Bali, 2016.
Ibrahim Bafadal dan Masykuri Bakri, “Teknik Analisis Data Penelitian Kualitatif”, Masykuri Bakri,
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Peburuhan, Jambatan Jakarta, 1985.
Kunto Wibisono Haryo, et.al.,Dimension of Pancasila Ethics in Bereaucracy: Discourse of Governace, Filsafat, Etika, dan Kearifan Lokal untuk Konstruksi Moral Kebangsaan, Globalethics, 2013.
Lawrence Meir Friedma sebagaiman dikutip oleh Habiburrahman. Lihat Habiburrahman, “Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia” (Sinopsis Disertasi Doktor, Program pascasarjana UIN Gunung Djati, Bandung 2011.
Liliweri Alo, Makna Budaya dalam Komunikasi Antarbudaya. Yogyakarta: LkiS, 2007.
Iin Wariin Basyari, Nilai-nilai local (Lokal Wisdom) Tradisi Memitu pada Msyarakat Cirebon (Studi Masyarakat Desa Setupatok Kecamatan Mundu), Edunomic Jurnal Volume 2 No. 1 Tahun 2014.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketanakerjaan Indonesia, PT.Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Manulang, Sedjun, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Moleong LJ, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. XXVI; Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009.
Mulyana Deddy, Metodologi Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya, Cet. IV; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004.
Nur Raisaid, Hukum Acara Perdata, Cet. IV, Sinar Grafika, 2005.
Noor Aini Pratitah, Pengaruh penerapan Promosidan demosi terhadapPrestasi Kerja
Nata Abuddin, Metodologi Studi Islam, Cet. III; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
Noor Aini Pratitah, Pengaruh penerapan Promosidan demosi terhadapPrestasi Kerja Karyawan
Saptomo Ade, Hukum dan Kearifan Lokal, Grasindo, Jakarta, 2010.
Sutendi Adrin, Hubungan Industrial, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif selanjutnya disebut Memahami, Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2008.
Rusli Hardijan, Hukum Ketenagakerjaan Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. ( Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2004.
Saptomo Ade, Hukum & Kearifan Lokal. Jakarta: PT. Grasindo. 2009.
Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo, Persada. 2004.
Soekanto Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1990.
Karyawan, Media Informasi Managemen, Vol.1 No.1 September, 2013.
Kertonegoro Sentanoe, Hubungan Industrial, Hubungan antara pengusaha dan pekerja (Biparti) dan Pemerintah (triparti), Jakarta, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, 1999.
Kanisius Suma’mur, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Jakarta: Gunung Agung, 2007.
Roberto M Unger, Teori Hukum Kritis, Nusa Media, Bandung, 2008.
Muslikhudin, Resume Undang-Undang Ketenagakerjaan (Bidang Hubungan Industrial) Dan Peraturan Pelaksanaannya Serta Undang-Undang No.02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial), PHI/PHK BP3TK Jateng, 2011,
Sedjun Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Sendjun Manullang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Tanya L. Bernard, Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
Umar Kasim, Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja, Informasi Hukum Vol. 2 Tahun VI, 2004.
F.X. Djulmiaji, Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Yuhari Robingu, Hak Normatif Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja, ejournal. umm. ac.id/index.php/legality/article/view/291/303. (4 April 2018).
Muzni Tambusai, Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2005
Wijayanti Asri, Hukum Ketenagakerkaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika Jakarta, 2009.
Wijayanto Setiawan, Pengadilan Perburuhan di Indonesia, Ringkasan di Sertai, Program Pasca Sarjana, Universitas Airlangga Surabaya, 2006.
Wijayanti Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika Jakarta, 2009.
Widodo Hartono dkk, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1992.
Yunus Shamad, Hubungan Industrial diIndonesia, Jakarta, PT. SumberDaya Manusia, 1995.
Yunus Rasid., Nilai-Nilai Kearifan Lokal (Local Genius) Sebagai Penguat Karakter Bangsa.:Studi
Zainal Asikin, Dasar-dasar Hukum perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.